27 Februari 2009

UU ITE datang membuat situs porno bergoyang

cybercrime.gifUU ITE datang membuat situs porno bergoyang dan sebagian bahkan menghilang? Banyak situs porno alias situs lendir ketakutan dengan denda 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Padahal sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Apakah UU ITE sudah lengkap dan jelas? Ternyata ada beberapa masalah yang terlewat dan juga ada yang belum tersebut secara lugas didalamnya. Ini adalah materi yang saya angkat di Seminar dan Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diadakan oleh BEM Fasilkom Universitas Indonesia tanggal 24 April 2008. Saya berbicara dari sisi praktisi dan akademisi, sedangkan di sisi lain ada pak Edmon Makarim yang berbicara dari sudut pandang hukum. Tertarik? Klik lanjutan tulisan ini. Oh ya, jangan lupa materi lengkap plus UU ITE dalam bentuk PDF bisa didownload di akhir tulisan ini.CYBERCRIME DAN CYBERLAW
UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah kalau memang benar cyberlaw, perlu kita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua terlingkupi? Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang:
Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas: Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian Account Internet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb.
Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi Sebagai Sasaran: Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/Penyebaran Virus Komputer, Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb.
Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang menyulitkan karena:
Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial negara
Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud
Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik
Pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara teknologi
Sudah tidak memungkinkan lagi menggunakan hukum konvensional. Analogi masalahnya adalah mirip dengan kekagetan hukum konvensional dan aparat ketika awal mula terjadi pencurian listrik. Barang bukti yang dicuripun tidak memungkinkan dibawah ke ruang sidang. Demikian dengan apabila ada kejahatan dunia maya, pencurian bandwidth, dsb
Contoh gampangnya rumitnya cybercrime dan cyberlaw:
Seorang warga negara Indonesia yang berada di Australia melakukan cracking sebuah server web yang berada di Amerika, yang ternyata pemilik server adalah orang China dan tinggal di China. Hukum mana yang dipakai untuk mengadili si pelaku?
Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, mengembangkan aplikasi tukar menukar file dan data elektronik secara online. Seseorang tanpa identitas meletakkan software bajakan dan video porno di server dimana aplikasi di install. Siapa yang bersalah? Dan siapa yang harus diadili?
Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, meng-crack account dan password seluruh professor di sebuah fakultas. Menyimpannya dalam sebuah direktori publik, mengganti kepemilikan direktori dan file menjadi milik orang lain. Darimana polisi harus bergerak?
INDONESIA DAN CYBERCRIME
Paling tidak masalah cybercrime di Indonesia yang sempat saya catat adalah sebagai berikut:
Indonesia meskipun dengan penetrasi Internet yang rendah (8%), memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding). Menduduki urutan 2 setelah Ukraina (ClearCommerce)
Indonesia menduduki peringkat 4 masalah pembajakan software setelah China, Vietnam, dan Ukraina (International Data Corp)
Beberapa cracker Indonesia tertangkap di luar negeri, singapore, jepang, amerika, dsb
Beberapa kelompok cracker Indonesia ter-record cukup aktif di situs zone-h.org dalam kegiatan pembobolan (deface) situs
Kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus (APJII)
Sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun (AKKI)
Layanan e-commerce di luar negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia. Meskipun alhamdulillah, sejak era tahun 2007 akhir, mulai banyak layanan termasuk payment gateway semacam PayPal yang sudah mengizinkan pendaftaran dari Indonesia dan dengan credit card Indonesia
Indonesia menjadi tampak tertinggal dan sedikit terkucilkan di dunia internasional, karena negara lain misalnya Malaysia, Singapore dan Amerika sudah sejak 10 tahun yang lalu mengembangkan dan menyempurnakan Cyberlaw yang mereka miliki. Malaysia punya Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997. Singapore juga sudah punya The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. Amerika intens untuk memerangi child pornography dengan: US Child Online Protection Act (COPA), US Child Pornography Protection Act, US Child Internet Protection Act (CIPA), US New Laws and Rulemaking.
Jadi kesimpulannya, cyberlaw adalah kebutuhan kita bersama. Cyberlaw akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis Internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga harus kita dukung. Nah masalahnya adalah apakah UU ITE ini sudah mewakili alias layak untuk disebut sebagai sebuah cyberlaw? Kita analisa dulu sebenarnya apa isi UU ITE itu.
MUATAN UU ITE
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE kalau saya rangkumkan adalah sebagai berikut:
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
PASAL KRUSIAL
Pasal yang boleh disebut krusial dan sering dikritik adalah Pasal 27-29, wa bil khusus Pasal 27 pasal 3 tentang muatan pencemaran nama baik. Terlihat jelas bahwa Pasal tentang penghinaan, pencemaran, berita kebencian, permusuhan, ancaman dan menakut-nakuti ini cukup mendominasi di daftar perbuatan yang dilarang menurut UU ITE. Bahkan sampai melewatkan masalah spamming, yang sebenarnya termasuk masalah vital dan sangat mengganggu di transaksi elektronik. Pasal 27 ayat 3 ini yang juga dipermasalahkan juga oleh Dewan Pers bahkan mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi. Perlu dicatat bahwa sebagian pasal karet (pencemaran, penyebaran kebencian, penghinaan, dsb) di KUHP sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.
Para Blogger patut khawatir karena selama ini dunia blogging mengedepankan asas keterbukaan informasi dan kebebasan diskusi. Kita semua tentu tidak berharap bahwa seorang blogger harus didenda 1 miliar rupiah karena mempublish posting berupa komplain terhadap suatu perusahaan yang memberikan layanan buruk, atau posting yang meluruskan pernyataan seorang “pakar” yang salah konsep atau kurang valid dalam pengambilan data. Kekhawatiran ini semakin bertambah karena pernyataan dari seorang staff ahli depkominfo bahwa UU ITE ditujukan untuk blogger dan bukan untuk pers Pernyataan ini bahkan keluar setelah pak Nuh menyatakan bahwa blogger is a part of depkominfo family. Padahal sudah jelas bahwa UU ITE ditujukan untuk setiap orang.
YANG TERLEWAT DAN PERLU PERSIAPAN DARI UU ITE
Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:
Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb
Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
Terakhir ada yang cukup mengganggu, yaitu pada bagian penjelasan UU ITE kok persis plek alias copy paste dari bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Kalaupun pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE tersebut, seharusnya janganlah terus langsung copy paste buku bab 1 untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia. Mudah-mudahan yang terakhir ini bisa direvisi dengan cepat. Mahasiswa saja dilarang copas apalagi dosen hehehehe
KESIMPULAN
UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif
Download materi lengkap: romi-uuite-fasilkomui-24april2008.zipDownload UU ITE: uu-ite.zip
UPDATE (25 April 2008): UU ITE telah mendapatkan nomor dan ditandatangani oleh Presiden SBY pada tanggal 21 April 2008. UU ITE menjadi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara No 58 dan Tambahan Lembaran Negara No 4843

full IT

Siapa bilang indonesia ga FULL IT-nya….?Buktinya….?
1. IT ( Indonesia Terkorup ke…? didunia).
2. IT (Indonesia Terjangkit flu furung terbesar didunia)
3. IT (Indonesia Terbiasa ngomong Doang!).
4. IT ( Indonesia Terkaya tapi termiskin).
5. IT(Indonesia Terkena Musibah), dari bencana alam, kecelakaan udara, air, darat, Penyakit
dan banyak lagi lainnya.
Pokoknya Full DeCh

Kemerdekaan Teknologi

Kemerdekaan Teknologi

merahputih.gif17 Agustus bagi anak bangsa memiliki arti yang sangat penting, suatu tanggal bersejarah dimana republik ini menyatakan kemerdekaan. Pernyataan merdeka mengandung makna bahwa telah bebas, bebas bukan hanya dari satu penjajah, tapi juga seluruh penjajah yang telah, sedang dan akan menjajah republik kita. Bebas memilih partner dan teman, bebas dalam bekerjasama dengan bangsa apapun di dunia ini. Meskipun secara formal republik sudah merdeka, secara informal republik ini belum bebas. Belum bebas memilih partner dan bekerjasama dengan bangsa lain. Masih banyak tekanan dan paksaan dari bangsa yang lebih kuat dari segi ekonomi, politik maupun militer yang membuat kita sulit bergerak. Ini yang sering disebut oleh para pengamat politik sebagai kita belum merdeka
Kemerdekaan dalam sudut pandang teknologi memiliki konsep yang sama dengan kemerdekaan berbangsa, meskipun sedikit berbeda dalam penerapan. Kemerdekaan bagi seorang teknolog, engineer atau profesional adalah kebebasan dalam menggunakan teknologi, metodologi dan approach apapun dalam menyelesaikan masalah. Teknologi, metodologi dan approach bukanlah agama yang perlu difanatikkan, dia bukanlah sesuatu yang kekal hidup di dunia ini. Mereka itu adalah ciptaan manusia yang bisa dihapuskan, bisa diganti, dan bisa diperbaiki ketika mungkin sudah tidak efektif dan efisien dalam penyelesaian masalah.
Ketika 15 tahun lalu pertama kali menggunakan PC dengan sistem operasi MS DOS dengan dosshellnya yang canggih, saya berpikir bahwa dengan menguasainya saya bisa memecahkan banyak masalah (menulis, berhitung, bermain game, dsb). Tapi tiga tahun kemudian Windows 3.1 datang dan ini memungkinkan pemecahan masalah dengan lebih baik lagi. Demikian juga tahun 1995 muncul satu sistem operasi buatan Microsoft yang lebih baik lagi yaitu Windows 95. Dan saya berpikir bahwa cukup dengan itu saya bisa melakukan banyak hal, mengerjakan laporan, berhitung, manipulasi image, dsb. Tapi lagi-lagi meleset. Masuk kampus di Saitama University, semua berbasis Unix (Sun Microsystem). Saya harus mengerjakan semua tugas dengan text editor bernama Emacs, menulis laporan dengan LaTeX, mengolah data dengan Gnuplot, menulis code dengan C, bermain-main web programming dengan perl dan CGInya. Di rumah karena tidak mungkin saya membeli Sun Sparc, saya menggunakan Linux untuk melanjutkan tugas-tugas kuliah. Saya mencoba berbagai distribusi Linux dari Slackware (era itu termasuk yang populer), Redhat, Turbolinux, Debian, Vinelinux, dsb.
Dengan menguasai MS Windows, Unix, dan Linux, saya pikir sudah cukup matang dan luas skill saya. Sejak tingkat 2 program undergraduate di Saitama University (1996), saya mencoba parttime (arubaito) di berbagai perusahaan IT Jepang. Saya cukup terkejut karena saya harus mengelola mesin lain di luar itu. Berbagai perusahaan menginginkan supaya saya juga bisa mengelola mesin berplatform Macintosh (MAC) dan BSD Unix. Macintosh yang pertama membingungkan saya, akhirnya menjadi sahabat saya karena saya putuskan memakai di rumah disamping Linux dengan distro Slackwarenya. BSD Unix saya gunakan kemudian untuk berbagai server di kampus. Meskipun ini baru sampai ke sistem operasi, maintenance dan pengelolaan server, saya sudah mulai bisa menarik kesimpulan bahwa teknologi berkembang dengan varian yang beraneka ragam. Mereka masing-masing sangat unik dan saling melengkapi dalam proses pemecahan masalah. Sekali lagi, secara teknologi tidak ada yang bisa mengatakan bahwa suatu platform adalah terbaik dalam segala hal. Yang ada adalah terbaik dalam suatu sisi. Macintosh dengan kestabilan desktopnya, Linux dalam keterbukaan source dan kestabilan server, MS Windows dalam kemudahan pemakaian, BSD dalam sekuriti, dsb. Kelebihan dalam suatu sisi itu yang melengkapi penyelesaian masalah secara global masyarakat di dunia.
Apakah cuman masalah sistem operasi? Ternyata tidak! Dalam bahasa pemrograman juga seperti itu. Ketika saya menganggap bahwa bahasa C dan Perl cukup, karena hampir semua laporan dan project di kampus menggunakan bahasa C serta sebagian Perl. Saya dikejutkan karena kebutuhan perusahaan tempat saya bekerja part time adalah bahasa Java untuk beberapa project. Untung saya sudah membiasakan diri di semester ke 4 (awal 1997) di mata kuliah Computer Graphics. Dan ini otodidak, karena pemrograman berorientasi objek baru diajarkan di tingkat 3. Saya juga mulai mengganti kebiasaan Perl dengan PHP, khusus untuk web programming karena kebutuhan lebih banyak di situ.
Demikian juga dengan hobi saya menggunakan notasi OMT (Object Modeling Technique) milik James Rumbaugh dalam desain object-oriented, harus berubah karena muncul UML (Unified Modeling Language) yang akhirnya diusulkan menjadi standard oleh James Rumbauh, Grady Booch dan Ivar Jacobson di OMG (Object Management Group)
Dunia penelitian juga tak lepas dari itu, kita harus lebih banyak membaca jurnal-jurnal ilmiah terbaru untuk mengupdate informasi dan pengetahuan kita tentang berbagai approach, teknologi, metodologi, formula baru yang telah ditemukan oleh berbagai peneliti lain di dunia. Kadang dengan pemikiran baru itu kita bergerak dan harus meninggalkan berbagai tema penelitian yang sudah tidak terlalu dibutuhkan oleh masyarakat.
Mari kita renungkan bersama, suatu hal yang lucu kalau kita terbelenggu oleh teknologi. Kalaupun kita sangat suka komputer tabung, tentu kita tidak bisa lagi menggunakannya di era saat ini. Kalapun kita fanatik terhadap pascal dan quickbasic, kita sudah mulai kesulitan mencari kompilernya saat ini. Kalaupun kita sangat lihai bermain MS DOS, ngoprek dosshell, tentu harus ditinggalkan dengan sistem windowing (X window, Mac window, window ala MS Windows, dsb)
Sekali lagi teknologi, approach, metodologi dalam bentuk sistem operasi, bahasa pemrograman, software, dsb hanyalah tool yang harus dikuasai dan digunakan bagi para teknolog dan profesional untuk memecahkan masalah. Dia bersifat tidak kekal, dia bukanlah agama yang harus dianut dan difanatikkan seumur hidup. Ketergantungan terhadap sebuah tool adalah kebodohan. Debat kusir tentang tool dan saling mengumpat atau membela mati-matian sebuah tool adalah tindakan sia-sia.
Kemerdekaan bagi seorang teknolog adalah kebebasan dan kemampuan dalam memilih, memilah dan menggunakan berbagai teknologi, tool dan approach dalam memecahkan masalah. Ketika kita terbelenggu dan terpaksa dalam menggunakan suatu teknologi, maka itu menandakan bahwa kita belum merdeka, dan perlu perdjoeangan untuk memerdekakan diri
Tentu kemerdekaan teknologi yang lebih tinggi tingkatnya adalah apabila kita bukan lagi sebagai pengguna, tapi juga sebagai pencipta dari teknologi. Sehingga kita tidak perlu lagi menggunakan teknologi enkripsi khususnya untuk kunci publik yang diciptakan Martin Hellman dan Adi Shamir, maupun algoritma kompresi data (misal dalam format ZIP) yang merupakan karya Abraham Lempel dan Jacob Ziv. Perlu diketahui bahwa empat orang yang saya sebut baru saja adalah orang Israel
17 Agustus 2006, menyambut kemerdekaan RI yang ke-61, jadikanlah tanggal ini suatu timing yang tepat untuk mulai memikirkan kemerdekaan teknologi, meskipun kita mulai dari hal-hal kecil.
Merdeka !!
http://romisatriawahono.net/2006/08/15/kemerdekaan-teknologi/